Perbankan di Indonesia menganut dua sistem yang berbeda yaitu sistem konvensional yang mendasarkan pada bunga dan sistem syariah. 'Perbankan syariah' atau 'Perbankan Islam' adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Baca lebih lanjut--->
No comments:
Post a Comment