▼
Monday, April 18, 2011
Muchtar Luthfi, Plt. Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Negara-negara ASEAN Rundingkan Masalah Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran
Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Komite ASEAN bagi perwujudan Deklarasi ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan (promosi) hak-hak pekerja migran atau ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers (ACMW) ke-4, yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 April di Jakarta.
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfi mengatakan pertemuan ACMW ke-4 ini dihadiri 35 orang peserta perwakilan/ delegasi dari 10 negara ASEAN dan wakil dari Sekretariat ASEAN.
ACMW merupakan Komite ASEAN yang dikhususkan menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Negara-negara anggota ASEAN terdiri dari Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
“Persoalan pekerja migran di tingkat regional sudah semakin kompleks, maka melalui pelaksanaan pertemuan ACMW ini diharapkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran, khususnya di kawasan ASEAN, dapat terwujud secara optimal, “kata Plt. Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfi saat membuka ACMW ke-4 di Jakarta pada Senin (11/4).
Plt. Sekjen Muchtar Luthfi mengatakan seiring dengan keketuaan (chairmanship) Indonesia di ASEAN pada tahun ini, kita berupaya mengingatkan negara-negara ASEAN akan pentingnya semangat kebersamaan dalam upaya untuk memajukan dan meningkatkan perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran.
“Peningkatan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak layak dan peningkatan kerja sama regional untuk memerangi perdagangan manusia menjadi bagian penting dari agenda kerja ACMW, “kata Muchtar.
Selain itu, negara-negara ASEAN pun berkomitmen untuk bekerja sama dalam peningkatan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran yang diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran.
”Sebagai sesama negara ASEAN, kita pun berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari beberapa negara yang menjadi sending countries maupun receiving/destination country, ”kata Muchtar.
Saat ini, ada enam negara yang merupakan negara pengirim tenaga kerja. Enam negara tersebut antara lain, Indonesia, Filipina, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar. Sedangkan empat negara lainnya merupakan negara penerima tenaga kerja migran. Negara penerima itu adalah Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam.
”Melalui semangat ASEAN sebagai satu-kesatuan, diharapkan tak ada lagi pembedaan atau dikotomi antara receiving countries atau sending countries. Yang pasti keberadaan pekerja migran memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sosial ekonomi bagi kedua belah pihak, ”kata Muchtar.
Pertemuan ACMW ke-4 ini merupakan pertemuan rutin setiap tahun mulai tahun 2008 yang dihadiri oleh pejabat-pejabat yang menangani bidang ketenagakerjaan, khususnya masalah pekerja migran, dari seluruh negara-amggota ASEAN serta pejabat ASEAN Sekretariat. Sampai saat ini, ACMW telah melakukan 3 kali pertemuanyang diselenggarakan pertama di Singapura, dilanjutkan di Chiang Rai, Thailand dan yang terakhir diselenggarakan di Hanoi, Vietnam.
Latar belakang dari pelaksanaan pertemuan ACMW ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan ASEAN Summit ke-12 di Cebu, Filipina pada tahun 2007, yang dihadiri oleh para Kepala Negara anggota ASEAN, yang mana pada saat itu telah melahirkan ASEAN Declaration (Deklarasi ASEAN) tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang selanjutnya lebih dikenal dengan istlah Cebu Declaration ( Deklarasi Cebu.
Deklarasi Cebu ini telah menghasilkan 8 komitmen penting yang mencakup kondisi kerja, penyelenggaraan program pengembangan SDM dan reintegrasi bagi para pekerja migrasi negara mereka berasal, penanggulangan tidak penyelundupan dan dan perdagangan orang dan fasilitasi pertukaran data terkait permasalahanpekerja migran.
Selain itu, prmosi pengembangan kapasitas melalui pertukaran informasi, praktek-praktek terbaik dan peluang serta tantangan yang dihadapi negara-negara ASEAN, memperluas bantuan kepada pekerja migran dari negara-negara ASEAN yang terkena masalah atau situasi krisis diluar kawasan ASEAN, disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan yang tersedia, serta membangun sebuah instrument ASEAN.
Sebagai tindak lanjut dari Dekalarasi Cebu ini, maka pada saat pertemuan pejabat-pejabat senior dan tingkat Menteri bidang ketenagakerjaan ASEAN (ALMM/SLOM) dibentuklah sebuah Komite ASEAN yang dikhususkan untuk menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran atau ACMW.
Sementara itu, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Roostiawati mengatakan, pentingnya memiliki instrumen yang mengatur perlindungan hak-hak tenaga kerja. Instrumen ini mengacu pada konvensi tahun 1990 tentang perlindungan migran makro. Instrumen hukum perlindungan migran worker harus mencakup untuk dokumen dan non dokumen. Selain itu, instrumen tersebut memiliki legally binding atau mengingat di negara-negara ASEAN.
Sumber:
Pusat Humas Kemenakertrans
http://depnakertrans.go.id/news.html,635,naker
NB:
Muchtar Luthfi, adalah alumni TldJOG70
No comments:
Post a Comment