▼
Wednesday, October 22, 2014
Cara Membuat Paspor Baru Online
I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru.
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru. Lihat gambar di bawah.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya.
5. Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut.
6. Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”.
7. Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”.
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.
II. Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
“Update info: Mulai bulan November 2013, proses pembayaran pembuatan paspor online dilakukan melalui Bank BNI. Bawa bukti pra permohonan ke Bank BNI terdekat, serahkan bukti pra permohonan tersebut ke CS Bank, lalu membayar biaya pembuatan paspor. Bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk proses selanjutnya.“
Setelah melakukan submit data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang. Mungkin Anda bertanya, apa untungnya dong submit via online dibanding mengurus manual, toh sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga.
Submit data via online lebih menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, foto dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor. Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali.
Tips #1
Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI, seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Selain membawa berkas yang asli, saya sangat menyarankan Anda untuk membawa fotocopy nya juga karena akan dibutuhkan. Bisa saja Anda fotocopy di sana tapi akan sangat memakan waktu karena akan banyak sekali antrian.
Tips #2
Pada saat kedatangan pertama, datanglah pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor antrian yang lebih awal. Saya sendiri waktu itu datang jam 6 pagi di Kanim Jakarta Selatan, dan langsung mengambil posisi antrian paling depan untuk mengambil nomor antrian. Datang kesiangan akan membuat Anda mengantri lebih lama, belum lagi kalau quota pengurusan paspor hari itu sudah penuh.
Kita tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapat nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di Loket 2, setelah itu Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,- di loket pembayaran.
Tips #3
Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Pastikan Anda memakai pakaian yang rapih dan pantas. Saya sangat menyarankan Anda untuk menggunakan kemeja.
Setelah pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.
III. Pengambilan Paspor
Pengalaman saya, paspor bisa diambil setelah 3 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor KANIM, nanti pihak KANIM akan memberitahukan tanggal pengambilannya. Pada saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru, tapi jangan kesiangan juga. Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian loket pengambilan paspor.
Demikianlah penjelasan singkat cara membuat paspor online. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang sedang membuat paspor baru, walaupun mungkin masih ada beberapa kekurangan dalam penjelasan di artikel ini. Terimakasih sudah membaca artikel ini:)
paspor 24H dan 48H, sekarang fungsi nya sama saja, 24H tidak lagi khusus untuk TKI, hal ini sesuai informasi dari WEB imigrasi.go.id
ReplyDelete