Tuesday, June 22, 2010

KEPPRES NO 1/KEPPRES/06/2010

Teman2:
Karena presidennya pocokan, maka ini lagi belajar ikhlas jadi presiden (saya jadi ingat anak2 BEM dan SEM di kampus sekarang ini, tidak ada lagi ketuanya, tapi menyebut diri Presiden dan kabinetnya ... Sayangnya mereka serius ...).

Baik, Peraturan/Keputusan Presiden yang akan disahkan segera adalah ketetapan (peraturan, keputusan apa ketetapan, sih? Bedane apa ya? Prof Djito, ahli hukum kita, di mana Anda?) bahwa wajib hukumnya menyelenggarakan pertemuan sehabis lebaran di Yogya, mengingat:
1. Akar dasar lulusan SMA N I Tld Yogyakarta tahun 1972 ada di Yogyakarta
2. Lebaran adalah momen pulang mudik terbesar di Indonesia. Di dunia hanya kalah dengan RR Cina menjelang Imlek
3. Harus ada pertemuan rutin dan wajib untuk dihadiri oleh semua rekan TldJOG70
4. Jumpa darat itu lebih indah daripada jumpa udara, apalagi dibanding jumpa laut dan kepolisian.
5. Salah satu slogan yang harus dihidupi adalah "mangan ora mangan nek kumpul, ning luwih becik kumpul-kumpul lan mangan-mangan"
Maka dengan ini ditetapkan bahwa setiap sesudah lebaran, keluarga TldJOG70 perlu berkumpul di Yogya untuk tatap muka, eye-ball contact, jumpa darat, QSO, rendez vous, trysting dll. Hal2 yang berhubungan dengan waktu dan tempat akan diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesegera-segeranya.
Kewajiban ini merupakan wajib khifayah: jika tidak ada satu pun yang menyelenggarakan, maka semua ummat TldJOG70 berdosa, sedang untuk masing2 individu tidak boleh merlanggar dengan tidak hadir tiga kali berturut-turut. Barangsiapa tidak hadir berturut-turut sebanyak tiga kali, maka mudah baginya untuk tidak datang yang keempat, kelima dst. Artinya--kapan tekane?
Bapak ibu yang akan menambahkan usulan argumentasi ketetapan ini, dipersilakan. Semakin banyak argumentasinya, semakin kuat ketetapan ini.

Demikian keppres ini dibuat, dan segera diundangkan untuk anggota2 yang lain. Howgh!

atas nama bangsa TldJOG70

edhi dan martono

KOMENTAR:

Hitapriya:
Setuju ... hogwh .....
Terus kapan ..... nang ndi .... ???...

Sudarmanta Tri Widada:

 Teman-teman dan pak bung Presiden,

 - RanTap yang berhukum Wajib ini menunjukkan ghirah yang tinggi untuk bersilah-rahmah sesami wargi.
 - Dihukumi Wajib untuk menyelenggarakan saya setuju pol
 - Dihukumi Wajib untuk hadir saya mengusulkan untuk dihukumi seperti " sunnah muakaddah ", dengan alasan ;

1. Tidak dapat hadir (walau sampai tiga x berturutan ) tidak selalu karena tidak bersedia hadir.
2. Hukum Wajib itu ada unsur pemaksa, sedang sunnah muakkad lebih dominan karena cinta.
3. Dihukumi Wajib berkonsekwensi adanya sanksi, hatta sangsi ringan sekalipun. Adakah sangsi untuk bercinta ? Bila cinta bersua cinta tidak disuruh saja mara dhewe ...
4. Hukum Wajib untuk SELURUH anggota ki gek seluruh yang mannah ??
Demikinong komentar saya.
STW

Herbud:
Untuk Presiden Edmart, sekedar tambahan utk Peraturan Presiden... perlu ada topik Olah raga dlm salah satu pertemuan kelak ...mungkin sepedaan, tenis, senam atau apapun...
Wassalam Herbud.

No comments:

Post a Comment