Wednesday, October 22, 2014

Cara Membuat Paspor Baru Online

Editor ’ s Note : Artikel ini dibuat berdasarkan
pengalaman penulis sewaktu mengurus
paspor pada bulan September 2012. Ada
perubahan mengenai proses pembayaran .
Sejak November 2013, pembayaran untuk
pengajuan paspor secara online dilakukan
melalui Bank BNI .“
Sebelum bertanya di halaman komentar,
mohon baca artikel dan komentar sampai
selesai.
Awal bulan September 2013 lalu (tepatnya
tanggal 1 – 8 September 2013) saya liburan
ke Malaysia dan Singapura . Itulah pertamakali
saya liburan ke luar negeri hehehe . Untuk
bisa masuk ke negara lain tentunya kita
harus punya paspor sebagai identitas global.
Nah , saya mau sharing sedikit tentang
pengalaman saya sewaktu membuat paspor
di Kanim Kelas I Jakarta Selatan .
Pada awalnya saya disarankan oleh seorang
teman untuk membuat paspor dengan
bantuan calo . Setelah saya tanya kemana -
mana, ternyata biaya membuat paspor
dengan bantuan calo bisa mencapai Rp
500ribu – Rp 800ribu . Bukannya pelit, tapi
menurut saya tidak worth it mengeluarkan
uang sebanyak itu hanya untuk membuat
paspor , padahal kalau kita mengurus sendiri
hanya dikenakan biaya sebesar Rp 255 .000 , - .
Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo, dan
memutuskan untuk mengurus sendiri saja .
Untuk membuat paspor , kita bisa
mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja ,
tidak harus di Kantor Imigrasi yang sesuai
dengan alamat KTP. Waktu itu saya mengurus
paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta
Selatan yang berlokasi di Jl. Warung Buncit
Raya No . 207 (Mampang Prapatan) . Sebelum
saya ke Kantor Imigrasi , saya sudah terlebih
dahulu mengurusnya via online melalui
website Imigrasi Indonesia .
Berikut ini adalah langkah - langkah cara
membuat paspor secara online:
I. Submit Data Via Website Ditjen
Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan
berkas - berkas yang dibutuhkan untuk
mengurus paspor via online, diantaranya;
copy KTP , Copy Kartu Keluarga, Salah satu
dari copy akte lahir / ijazah / surat nikah .
Karena kita akan submit via online maka
berkas - berkas tersebut harus di scan terlebih
dahulu menjadi file gambar Jpeg , dan file
gambar harus hitam putih atau grayscale ,
tidak boleh berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs
Ditjen Imigrasi Indonesia di
www.imigrasi . go .id . Setelah itu, lihat menu
di bagian atas website tersebut , arahkan
kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan
Online > Layanan Paspor Online . Klik
link Layanan Paspor Online tersebut , nanti
akan diarahkan ke halaman baru . Lihat
gambar di bawah .
Buka Spoiler »
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa
memilih menu yang sesuai dengan yang
dibutuhkan. Karena kita ingin membuat
paspor baru, maka Anda bisa memilih menu
Pra Permohonan Personal. Klik link Pra
Permohonan Personal tersebut , nanti akan
muncul halaman baru. Lihat gambar di
bawah .
Buka Spoiler »
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi
formulir online yang sudah di sediakan. Pada
bagian kolom “ Jenis permohonan ” , pilih
paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan
Anda . Sedangkan pada bagian “ Jenis paspor ” ,
pilihlah 48H perorangan . Jenis paspor 48
Halaman adalah untuk paspor umum untuk
perorangan , sedangkan paspor 24H
perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja
Indonesia ( TKI ) . Pada bagian kolom identitas
diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda ,
seperti Nama, tempat / tgl lahir , No . KTP , dan
lain- lain . Setelah formulir tersebut diisi
dengan benar , klik tombol “ Lanjut” , nanti
akan diarahkan ke halaman lainnya . Lihat
gambar,
Buka Spoiler »
5. Pada halaman berikutnya , Anda akan
diminta untuk meng - upload berkas
pendukung seperti , copy KTP, copy kartu
keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir /
ijazah / surat nikah . Perhatikan urutan untuk
meng- upload file pendukung tersebut ,
urutannya adalah copy KTP , copy kartu
keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir /
ijazah / surat nikah . Upload file tersebut satu
persatu, setelah itu klik tombol “ Lanjut ” yang
ada di bagian bawah halaman tersebut . Lihat
gambar.
Buka Spoiler »
6. Pada halaman berikutnya Anda diminta
untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda
akan mengurus paspor , dan juga tanggal
pengurusan . Penting untuk diperhatikan
mengenai tempat dan tanggal mengurus
paspor Anda , jangan sampai salah memilih .
Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari
rumah Anda , dan pilih tanggal yang Anda
kehendaki untuk mengurus paspor Anda
tersebut . Setelah itu, klik tombol “ Lanjut” .
Lihat gambar .
Buka Spoiler »
7. Langkah selanjutnya adalah proses
verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar
yang Anda lihat pada halaman tersebut ke
dalam kolom yang telah disediakan . Lalu klik
tombol “ OK” . Lihat gambar
Buka Spoiler »
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul
tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang
perlu Anda lakukan adalah meng - Klik link
“ Bukti Permohonan ” , nanti akan muncul
halaman “ Tanda Terima Pra Permohonan ” .
Anda harus print halaman Tanda Terima Pra
Permohonan tersebut dan dibawa pada saat
mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

No comments:

Post a Comment